Kediri, inews.web.id -- Proses pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menuai kontroversi dan tanda tanya besar dari warga. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat mempertanyakan keabsahan dan transparansi proses seleksi yang dinilai janggal, tidak terbuka, dan terkesan tergesa-gesa.
Menurut keterangan dari beberapa warga, informasi terkait tahapan seleksi sangat minim. Tidak ada pengumuman resmi di papan pengumuman desa maupun pemberitahuan terbuka kepada masyarakat mengenai siapa saja yang mendaftar, kapan seleksi dilakukan, dan bagaimana hasil nilai diumumkan.
“Kami sebagai warga tidak pernah tahu bahwa ada pembukaan lowongan untuk Sekretaris Desa. Tahu-tahu sudah ada nama yang dilantik. Ini benar-benar tidak transparan,” ujar Rofiq, warga Dusun Ngino Lor.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa proses seleksi telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu. Ditambah dengan isu yang menyebut adanya praktik suap hingga ratusan juta rupiah demi memuluskan jalan ke kursi Sekretaris Desa, publik makin geram dan mendesak adanya penelusuran serius dari pihak berwenang.
Warga menyebut, ketertutupan informasi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Jika benar tidak ada transparansi dan terdapat indikasi pengaturan hasil, maka proses seleksi tersebut melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10: Setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 8: Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hasil seleksi yang sah.
Merespons hal ini, sejumlah warga mendesak agar:
Panitia seleksi dibuka ke publik: Warga ingin tahu siapa saja yang menjadi panitia, bagaimana proses seleksi disusun, dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Nilai hasil seleksi diumumkan: Warga berhak mengetahui siapa saja peserta seleksi dan bagaimana hasil nilai masing-masing.
Audit proses pengangkatan: Dinas PMD Kabupaten Kediri diminta melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi Sekdes Ngino.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, warga berencana mengajukan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten, Ombudsman, bahkan Kejaksaan Negeri untuk menelusuri kemungkinan terjadinya praktik jual beli jabatan.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Jangan sampai jabatan Sekdes hanya bisa dibeli. Itu mencoreng demokrasi desa,” pungkas Rofiq.(Red.Tim)
0 Comments