Truk Fuso Alami Rem Blong, Tabrak Lima Kendaraan di Jombang: Empat Orang Terluka

  


Jombang, inews.web.id – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di simpang empat Traffic Light Tunggorono, Kecamatan Jombang, Sabtu pagi (19/4/2025) sekitar pukul 07.50 WIB. Insiden ini melibatkan enam kendaraan dan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, kecelakaan dipicu oleh truk Fuso bernomor polisi N 9558 ED yang mengalami rem blong saat melintas di jalan menurun menuju perempatan. Akibatnya, truk tidak dapat dikendalikan dan menabrak lima kendaraan lainnya yang tengah berhenti karena lampu merah.

“Truk meluncur cukup kencang dari arah selatan dan tidak berhenti saat traffic light menyala merah. Sopir diduga panik karena rem tidak berfungsi, sehingga menabrak kendaraan di depannya,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Heru Santoso.

Akibat kecelakaan ini, empat orang mengalami luka-luka, terdiri dari pengendara sepeda motor dan penumpang mobil. Mereka telah dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, termasuk mobil pribadi, angkutan umum, dan sepeda motor.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan, namun berhasil diurai setelah beberapa jam.

Sopir truk Fuso telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, kendaraan truk turut dibawa ke kantor Satlantas untuk dilakukan pemeriksaan teknis terkait dugaan kelalaian pemeliharaan sistem pengereman.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab teknis rem blong ini, apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau dari pihak perusahaan pemilik truk,” tambah Iptu Heru.

Dalam peristiwa semacam ini, pelanggaran hukum yang bisa dikenakan antara lain:

Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan luka ringan atau berat.

Jika terbukti adanya kelalaian berat atau kelalaian dalam perawatan kendaraan, sopir maupun pemilik armada dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Jombang mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan niaga untuk rutin melakukan pengecekan dan perawatan berkala terhadap armadanya, terutama sistem pengereman dan kelistrikan, guna mencegah kejadian serupa terulang.(Red.R)

0 Comments