Kediri, inews.web.id – Masyarakat Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tengah diguncang isu serius terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa yang diduga kuat tidak dilakukan secara transparan dan profesional. Berdasarkan laporan warga, terdapat dugaan praktik suap dalam proses tersebut dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah warga menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup tanpa adanya informasi terbuka kepada publik mengenai tahapan rekrutmen. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses tersebut telah diskenariokan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Kami sebagai warga tidak mengetahui kapan pendaftaran dibuka dan bagaimana proses seleksinya. Tiba-tiba sudah diumumkan siapa yang lolos. Ini jelas-jelas janggal," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Jika terbukti benar adanya transaksi uang dalam proses pengangkatan jabatan ini, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pemberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana.
Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Permendagri No. 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, yang mengharuskan pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c yang mewajibkan kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran kasus ini dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.(Red.Tim)
0 Comments