Pakar Hukum Nilai Insiden Jatuhnya Pengunjung di Wahana Jatim Park 1 sebagai Kelalaian Ringan

  


Malang,  inews.web.id – Insiden jatuhnya seorang pengunjung remaja dari wahana ekstrem 360° Pendulum di Jatim Park 1, Kota Batu, dinilai sebagai bentuk kelalaian ringan atau culpa levis dalam pandangan hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya, Dr. Prija menyebutkan bahwa insiden yang menyebabkan korban mengalami sejumlah patah tulang tersebut masuk dalam ketegori kelalaian ringan karena seluruh prosedur pengoperasian wahana telah dijalankan oleh pihak pengelola.

"Secara hukum, insiden ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP. Namun demikian, karena berdasarkan informasi yang tersedia pihak operator sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP), maka kejadian ini termasuk culpa levis, bukan kelalaian berat atau culpa lata," jelas Prija, Jumat (18/4/2025).

Dalam penjelasan lebih lanjut, Dr. Prija menerangkan perbedaan dua jenis kelalaian menurut hukum pidana, yakni culpa levis dan culpa lata:

Culpa levis: Kelalaian ringan di mana pelaku telah menjalankan prosedur, namun insiden tetap terjadi di luar prediksi.

Culpa lata: Kelalaian berat karena ada unsur kesengajaan atau pengabaian prosedur keamanan, seperti tidak melakukan perawatan rutin atau mengabaikan sistem pengamanan.

“Jika ditemukan bukti bahwa pengelola lalai dalam pemeliharaan wahana, barulah dapat dikategorikan sebagai culpa lata dan masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 16.05 WIB. Korban berinisial RPD (13) diketahui terjatuh dari wahana setinggi sekitar dua meter saat sedang beroperasi. Sebuah video amatir menunjukkan korban sempat berpegangan pada pengaman sebelum akhirnya terlepas dan jatuh.

Korban langsung dievakuasi oleh tim medis dan dibawa ke klinik Jatim Park untuk penanganan pertama. Akibat insiden itu, korban mengalami patah tulang pada betis kanan serta jari tengah dan jari manis kanan, dan kini dalam tahap rawat jalan.

Manajemen Jatim Park Group dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak pengelola, dan pendampingan korban dilakukan hingga dinyatakan pulih sepenuhnya.“Kami menyesalkan kejadian ini dan terus memberikan perhatian penuh terhadap kondisi korban,” ujar Titik Ariyanto, Manager Marketing & PR Jatim Park Group.

Pakar hukum menyatakan bahwa selama tidak ditemukan pelanggaran SOP, maka penyelesaian insiden ini cukup melalui jalur perdata. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian berat, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 360 KUHP:

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.”(Red.R)

0 Comments