Kediri, inews.web.id — Telah beredar informasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut mencuat setelah dua posisi strategis, yakni Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, disebut-sebut diperoleh melalui transaksi yang melibatkan sejumlah uang, dengan nominal yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan secara objektif dan transparan;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Masyarakat mendesak adanya investigasi dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna memastikan bahwa proses pengisian jabatan di tingkat desa berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menanggapi dugaan ini dengan tindakan yang tegas dan transparan demi menjaga integritas sistem pemerintahan desa.(Red.Tim)
0 Comments