Sarang Perjudian di Desa Betet, Nganjuk: Keberanian Aparat Diuji!


Nganjuk, inews.web.id - Kegiatan perjudian seperti sabung ayam dan dadu terus berlangsung di Desa Betet, Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Fenomena ini menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat. Seorang bandar yang dikenal dengan nama Rahmat dilaporkan menjadi dalang utama di balik aktivitas perjudian tersebut.

Tempat perjudian ini selalu ramai sejak mulai beroperasi beberapa bulan yang lalu. Tidak hanya penduduk lokal, banyak juga pengunjung dari luar Nganjuk yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Selain sabung ayam, lokasi tersebut juga menawarkan permainan bola setan dan judi dadu yang menarik perhatian penjudi dari berbagai daerah.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian adalah tindak pidana yang dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum.

Masyarakat mendesak aparat keamanan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak moralitas masyarakat setempat dan memicu konflik sosial di lingkungan tersebut. (P)

0 Comments