Laporan LSM Soal ASN Tak Netral Diterima Bawaslu Kediri, Verifikasi Berlangsung

 


Kediri, inews.web.id  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan saat ini sedang berada pada tahap awal evaluasi oleh Bawaslu.

Muhammad Hamdani, anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Senin, 9 September 2024. "Kami telah menerima laporan terkait netralitas ASN, dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pengkajian. Materi laporan sudah kami terima dan sedang dalam tahap verifikasi," ungkap Hamdani pada Rabu (11/9/2024).

Hamdani menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk mengevaluasi laporan ini, terutama untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel yang ditetapkan. "Pada tahap awal, kami memeriksa pemenuhan syarat formil dan materiil. Laporan yang kami terima disertai dengan bukti video dan saksi," jelasnya.

Meskipun pasangan calon untuk Pilkada 2024 belum ditetapkan, Hamdani menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas baik sebelum maupun setelah penetapan calon. ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada tahun 2022.

Selain itu, Hamdani juga menyebutkan bahwa ada dua ASN yang dilaporkan dalam kasus ini, namun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut. Mengenai sanksi, ia menambahkan bahwa jenis sanksi bisa bervariasi, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat, tergantung hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan seksama, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam memastikan proses demokrasi yang adil pada Pilkada 2024. (Red.N)

0 Comments